KPU Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Paslon Tunggal alias 1 Pasangan Calon untuk berkontestasi di Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024 ini.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, Puryadi, Senin (23/09/24).
Dengan hanya ada 1 Paslon yang mengikuti Pilkada, maka sesuai aturan yang berlaku; Paslon akan melawan Kolom Kosong atau dikenal dengan sebutan Kotak Kosong.
Adapun satu-satunya Paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten Tanah Bumbu adalah Pasangan Andi Rudi Latif dan Bahsanudin.
Untuk diketahui, Andi Rudi Latif merupakan "orang dekat" dari H. Isam, yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati Kotabaru yang kemudian mengundurkan diri. Sedangkan Bahsanudin sebelumnya adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengundian Nomor Urut akan dilakukan malam ini, Senin (23/09/24) sekira jam 20:00 WITeng. ©Jurnalisia™
👀 10327
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.