foto : barang bukti |
Unit Reskrim Polsek Mantewe berkerjasama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial HA yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dan FA sebagai Pelakukan Penadahan yang masuk wilayah hukum Polres HSS, mereka ditangkap pada 7 September 2024 lalu, sedangkan kejadian pencurian pada 30 Juni 2024.
Adapun barang bukti pencurian berupa 1 unit sepeda motor trail Honda CRF warna merah hitam yang diketahui milik korban berinisial SU, warga Kecamatan Mantewe yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang.
Akibat pencurian tersebut SU menderita kerugian lebih dari Rp 13,5 juta, sedangkan sepeda motor oleh Pelaku Pencurian, HA dijual ke FA seharga Rp 14 juta. Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap seseorang berinisial D yang diduga melakukan pencurian bersama HA. ©Jurnalisia™
👀 15297
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.