Komisi Pemiu (KPU) Kabupaten Kotabaru menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru untuk Pilkada tahun 2024 ini.
Penetapan ke 3 Paslon dilakukan melalui Rapat Pleno secara tertutup, pada Minggu Malam Senin (22/09/24).
Selanjutnya menurut Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Andi M. Saidi, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten pada tanggal 23 September 2024 l, bertempat di Pangggung Siring Laut sekira jam 20.00 WITeng hingga selesai.
Paslon yang ditetapkan adalah; Rusli dan Syairi Mukhlis, Fatma Idiana dan Said Akhmad, serta Iqbal Yudianoor dan Surya Wahyudi. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 7307
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.