DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), belum lama ini.
Pemkab Tanah Bumbu diwakili Asisten Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin.
Rapat Paripurna tersebut terkait perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; yang dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.
“Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” ungkap Eka dalam jawaban Bupati.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag dari Fraksi PKB. ©Jurnalisia™
👀 4337
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.