“Kami sangat menghargai setiap masukan yang diberikan baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat dibahas pada tahap berikutnya dan disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” kata Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin.
Hal itu disampaikannya mewakili Bupati Tanah Bumbu pada jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap perubahan Perda Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Perda Nomor 19 tahun 2022.
Ia berharap Raperda terkait perubahan Perda ini dapat segera ditetapkan guna mendukung pengembangan organisasi yang lebih teratur, berkelanjutan, dan layak huni di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna atas jawaban Bupati Tanah Bumbu itu dipimpin oleh Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag, dihadiri Perwakilan Muspida, para Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab dan lainnya. ©Jurnalisia™
👀 7177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.