Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat setidaknya 22,25 persen dari sekitar 64,16 juta jiwa pemuda di Indonesia tanpa kegiatan maupun memiliki pekerjaan yang belum layak.
Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka 23,22 persen. Di tahun 2021 jumlah pemuda yang tak memiliki kegiatan sebesar 22,40 persen.
Persentase tersebut di tahun 2019 berada di angka 21,77 persen, lalu meningkat seiring berjangkitnya Covid-19, dan meningkat di tahun 2020 ke angka 24,28 persen.
BPS menggunakan definisi pemuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yaitu WNI berusia antara 16 hingga 30 tahun. ©Jurnalisia™
👀 5957
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.