Rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) tak diperlukan lagi sebagai syarat diantara sejumlah syarat lainnya untuk pendirian rumah ibadah.
Hal itu seperti pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Agustus 2024 lalu.
Menurut Gus Yaqut, peran FKUB tak diperlukan untuk urusan pemberian ijin mendirikan tempat ibadah, karena ia beranggapan justru FKUB yang menjadi pihak yang mempersulit pendirian tempat ibadah.
Ditambahkan Gus Yaqut, pihak Kementerian Agama telah melakukan pembicaraan dan koordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri terkait perijinan pendirian dan pembangunan tempat ibadah ini.
Gus Yaqut menilai FKUB merupakan penyebab dari sulitnya pendirian tempat ibadah terutama untuk kaum minoritas; sehingga perijinan cukup oleh Kementerian Agama. ©Jurnalisia™
👀 7193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.