Tak diketahui apakah kayu bulat (log) yang diangkut menggunakan truk ini hasil dari kegiatan penebangan legal ataukah hasil dari tebangan liar (illegal logging), yang jelas dengan bebas diangkut melewati jalan umum di Tanah Bumbu.
Truk bermuatan kayu bulat itu tak ada menggunakan plat atau Nomor Polisi di bagian belakangnya, turun dari kapal ferry yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Serdang ke Pelabuhan Batulicin, Selasa (24/09/24), kemudian melaju ke arah Jalan 30.
Meski melewati Kantor Pemangkuan Hutan (KPH) Kusan, mobil truk bermuatan penuh kayu bulat yang ditutup terpal itu; tidak mampir untuk melaporkan muatan yang dibawanya, terus melaju.
Pemantauan media ini terhadap pengangkutan kayu bulat menggunakan truk ini sangat sering; tak jarang beberapa truk pada malam hari melewati Jalan 30. Yang pasti diketahui adalah kayu-kayu bulat itu diangkut dari daratan Pulau Laut Kotabaru ke wilayah Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
👀 6117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.