Diketahui setidaknya terdapat 2 diantara Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Terpilih Periode 2024-2029, mendapat undangan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Yang bersangkutan diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan masalah ijazah yang dipergunakannya sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu.
Ketika dikonfirmasi terkait adanya undangan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Anggota DPRD yang bersangkutan, Mrf membenarkan, namun katanya sebatas undangan tanpa keterangan yang lain.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan dimintai keterangan sebagai saksi terkait ijazah, Mrf menjawab no comment untuk saat ini, begitupun ketika ditanya apakah ada kemungkinan ia dilaporkan oleh sesama Caleg yang satu partai dengannya yakni PAN; Mrf juga menjawab no comment.
Selain Mrf, seorang Anggota DPRD lainnya berinisial Rd, mengungkapkan hal yang sama dengan Mrf, namun menurut Rd dirinya biasa saja.
"Undangan dari Polda itu sebelum pelantikan Anggota DPRD," ujar Rd.
Terkait masalah tersebut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim mengungkapkan memang terdapat seorang Anggota DPRD yang meminta ijin terkait untuk menghadiri undangan Polda Kalsel. ©Jurnalisia™
👀 5454
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.