Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu Bidang Hukum dan Politik, Yamani mewakili Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin, Sabtu (17/08/24).
SK Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) RI ini diserahkan kepada 4 warga binaan.
Kepala Lapas Batulicin, Bambang Hari Widodo mengatakan Warga Binaan Lapas Batulicin berjumlah 654 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi sebanyak 340 orang.
“Ini terdiri dari 335 orang RU 1 atau Remisi Umum. Berikutnya 5 orang RU 2 atau remisi khusus yang berarti langsung bebas di hari kemerdekaan ini,” ujar Bambang.
Dijelaskannya, selama di dalam Lapas warga binaan RU 2 ini sudah menjalani kegiatan pembinaan serta kegiatan kemandirian dan kepribadian, juga tidak melanggar maupun mengganggu stabilitas keamanan di Lapas.
“Kami berharap kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi ini agar tidak mengulangi perbuatan yang berisiko menjalani pidana kembali ataupun melanggar segala aturan di luar nantinya,” harapnya. ©Jurnalisia™
👀 12016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.