Guna pedoman dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bertempat di satu hotel di Batulicin, Rabu (31/07/24).
Sosialisasi juga bertujuan untuk peningkatan efektivitas dan efesiensi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum skala kecil; yang pengadaaannya dapat dilakukan secara langsung dan menggunakan tahapan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus bersama Kepala Bidang dan Jajarannya, Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab, Camat se Tanah Bumbu dan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu melalui Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais menyampaikan, sosialisasi ini dinilai penting untuk dilaksanakan. Menurutnya pengadaan tanah di instansi pemerintah; merupakan sebuah kebutuhan sebagai pengembangan SKPD maupun pengembangan urusan; sehingga dilakukannya pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu akan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendukung kemudahan berinvestasi.
“Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut; seluruh perencanaan pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Bumbu akan tersusun dengan tepat dan rapi,” kata Eryanto.
Pemerintah Daerah berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh; sehingga ke depannya dapat diimplementasikan dengan baik. ©Jurnalisia™
👀 5871
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.