Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial AIF (29), warga Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu.
Pelaku M diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 KUHP.
Tempat kejadian di satu rumah di kawasan Desa Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir, pada Selasa (28/05/24) lalu sekira jam 03:24 WITeng.
Korban berinisial A dan DAW kehilangan uang masing-masing Rp 8,7 juta dan Rp 10,7 juta ketika mereka sedang tidur di rumah di kawasan Desa Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir itu.
Setelah beberapa bulan para Petugas akhirnya berhasil mengamankan AIF di kawasan di Jl. Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. ©Jurnalisia™
👀 12700
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.