Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu dalam melaksanakan Operasi Sikat Intan II 2024 menangkap seorang pria berinisial S (48), warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.
Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencurian seperti dimaksud pada Pasal 362 KUHP dengan barang bukti berupa 1 unit Ponsel.
Korban bernama Muna, Pria, warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, yang menempatkan Ponsel miliknya di dashboard sebelah kiri yang ia parkir dan ditinggalkan untuk mengambil barang belanjaan di Pasar Harian di kawasan Jl. Pelabuhan Speedboat.
Akibat dari pencurian itu Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta. Sedangkan Pelaku berikut barang bukti diamankan di Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 11647
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.