Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu menangkap 3 pria masing-masing berinisial NS (51), MR (18), dan KLR (35), ketiganya merupakan warga Kecamatan Teluk Kepayang.
Ke 3 pria itu ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud pada Pasal 363 KUHP dengan barang bukti 72 janjang buah Kelapa Sawit dan brondolan buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 500 Kg berikut barang bukti pendukung lainnya.
Para Pelaku melakukan pencurian buah Kelapa Sawit milik PT KAM II di Desa Teluk kepayang Kecamatan Teluk Kepayang, pada Jumat (09/08/24).
Pihak perusahaan bersama Petugas Pengamanan perusahaan melaporkan pencurian sekitar 2.150 Kg buah Kelapa Sawit itu ke pihak Kepolisian dengan kerugian lebih dari Rp 6 juta. ©Jurnalisia™
👀 9746
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.