Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial MA (34), warga Kerlurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
MA diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 130 butir obat merk Samcodin dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Dalam rangkaian Operasi Kewilayahan Sikat II Intan 2024 di wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu, kegiatan KRYD untuk mencegah kemungkinan tejadinya ganguan Kamtibmas; para Petugas melakukan razia Pekat Gabungan di satu kios di Jl. Pelabuhan Samudera Kecamatan Simpang Empat, dan berhasil mengamankan MA yang dalam laci ditemukan stok farmasi berupa obat yang digolongkan terlarang untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa resep Dokter.
Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 5484
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.