"Mudah-mudahan dalam waktu 2 minggu ini semua bisa selesai; mulai pembentukan fraksi, pembentukan tata tertib DPRD dan proses penetapan Ketua Definitif," kata Suwanti.
Hal itu diungkapkannya usai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Periode 2024-2029, dan ia ditugasi sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kotabaru menggantikan Syairi Mukhlis, S.Sos.
terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Suwanti mengungkapkan ini masih menunggu informasi dari Sekretariat DPRD, selanjutnya para Anggota akan bersurat ke Partai masing-masing untuk mengusulkan para Anggota Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan.
Adapun susunan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kotabaru; Ketua Sementara : Suwanti (PDI Perjuangan), Wakil Ketua Sementara, Awaludin, S.Hut (PAN). Beberapa tugas Pimpinan Sementara DPRD adalah; memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan lain-lain, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif. ©Jurnalisia™
👀 5487
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.