“Kami sangat optimis dengan proyeksi dokumen ini. Hal ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Eksekutif dan legislatif telah memiliki pandangan yang sama dalam menyusun Perubahan KUA dan PPAS,” ungkap Sekdakab Tanah Bumbu, Dr. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Hal itu seperti disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, belum lama ini.
Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah konstruktif dalam membangun kerjasama harmonis untuk pelayanan optimal kepada masyarakat. Rincian mengenai perubahan APBD 2024 meliputi Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp 4,283 trilyun dari anggaran semula Rp 3,152 trilyun, mengalami penambahan sebesar Rp 1,131 trilyun.
Defisit APBD sebelum perubahan sebesar Rp 211,18 milyar, setelah perubahan menjadi Rp 742,10 milyar, meningkat Rp 530,93 milyar. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya mengalami kenaikan menjadi Rp 747,10 milyar.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah tetap pada angka Rp 5 milyar untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah.
“Kesepakatan ini menjadi elemen penting untuk menggerakkan roda pemerintahan demi peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat di Tanah Bumbu,” kata Sekdakab pula. ©Jurnalisia™
👀 5915
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.