"Tidak tega kalau mengenakan pajak kepada para pelanggan," ungkap serang pengelola warung makan di kawasan Kecamatan Simpang Empat terkait pajak yang dikenakan untuk makan minum di warung dan rumah makan serta restoran oleh Pemkab Tanah Bumbu.
Diterapkannya pajak tersebut dimaksudkan untuk menggali dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu dari sektor kuliner.
"Meski tak mengenakan pajak makan minum kepada para pelanggan dan pengunjung, tapi kami tetap akan menyetorkan pajak dengan cara lain," tambah pengelola warung makan itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM terkait masalah pungutan pajak ini ini mengungkapkan, untuk warung warung kecil yg penghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan tak dipungut pajak.
"Sesuai dengan Perda kita; untuk warung-warung yang penghasilannya di atas Rp 3 juta wajib dipungut pajak," ungkap Deny.
Adapun untuk sanksi bagi para wajib pajak yang menolak memungut pajak; pihak Pemkab Tanah Bumbu akan membentuk tim optimalisasi pendapatan daerah yang saat masih proses di Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu. ©Jurnalisia™
👀 7754
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.