Indonesia menempati urutan ke 7 dunia terkait paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) yakni dengan nilai sebesar USD 4,72 trilyun.
Paritas daya beli adalah suatu teori ekonomi untuk menyetarakan harga sekumpulan barang yang identik di berbagai negara.
Dikutip dari data International Monetary Fund (IMF) tahun 2024, China menempati urutan pertama terkait PPP dengan besaran USD 35,29 trilyun, disusul Amerika Serikat sebesar USD 28,78 trilyun, India sebesar USD 15,59 trilyun, Jepang sebesar USD 6,72 trilyun, Jerman sebesar USD 5,68 trilyun dan Rusia sebesar 5,47 trilyun.
Selanjutnya di bawah Indonesia adalah Brazil dengan PPP sebesar USD 4,27 trilyun, Britania Raya sebesar USD 4,03 trilyun, dan di urutan ke 10 adalah Prancis dengan paritas daya beli sebesar USD 3,98 trilyun.
Teori paritas daya beli seringkali digunakan untuk menetapkan nilai tukar suatu negara baru dan memprediksi nilai tukar riil di masa mendatang. Seorang Ekonom menggunakan teori paritas daya beli untuk membandingkan keadaan ekonomi di berbagai negara. Hal ini memungkinkan untuk mereka mengetahui negara mana yang memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi paling baik di dunia. ©Jurnalisia™
👀 8092
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.