Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial M.Y (24), warga Kecamatan Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korbannya dikarenakan Korban mengambil sebilah rokok milik Pelaku tanpa permisi.
"Kenapa kada bepadahan mengambil rokokku ?" tanya Pelaku kepada Korban.
Pelaku kemudian meninggalkan TKP, di Hotel D di kawasan Jl. Transmigrasi Plajau, sekitar 10 menit kemudian datang sambil membawa pisau dan parang; yang lalu menebaskannya ke Korban.
Korban mengalami mengalami luka sayat pada batang hidung dan alis juga luka gores pada tangan kiri, sedangkan teman Korban yang melerai juga mengalami luka gores pada bagian badan.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam itu diketahui usai mengkonsumsi minuman keras. ©Jurnalisia™
👀 8004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.