Jangan Golput, gunakan hak pilih Anda.
Itulah kalimat imbauan menjelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 2024 ini.
Golongan Putih (disingkat Golput) adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir.
Itulah definisi Golput menurut bahasa yang menerjemahkan akronim tersebut.
Jika seseorang berlaku Golput; ini bukanlah pelanggaran hukum, ini hak seseorang yang dikarenakan satu dan lain hal tak punya pilihan; tidak kenal calon, tidak suka calon, dan alasan-alasan lainnya.
Mereka yang karena alasan-alasan tertentu itu sehingga tak punya pilihan diantara sekian calon, tak mesti bersikap Golput. Datang saja ke TPS, minta surat suara dan kemudian masuk ke bilik suara; coblos saja semua calon yang ada, selesai; ini tak bisa dikategorikan Golput karena sudah menjatuhkan pilihan ke semua calon.
Bagi daerah yang Calon Kepala Daerah cuma ada 1, aturan yang berlaku adalah si Calon akan melawan Kolom Kosong atau secara satire disebut Kotak Kosong. Kalau tak kenal maupun tak suka kepada Calon Tunggal itu, alternatif pilihan adalah Kotak Kosong; ini juga adalah hak politik yang patut diapresiasi.
Silakan saja imbauan untuk tidak Golput tapi pilihan tetap pada calon pemilih yang harus dihargai oleh setiap orang. Imbauan tetap diperlukan agar tingkat partisipasi pemilih meningkat, dan semua tergantung kepada berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan. ©Jurnalisia™
👀 8410
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.