jangan-jangan kalah melawan kotak kosong, atau kata istilah Suku Banjar; "bursiah" kada manang wan kutak puang.
Ini cuma berandai-andai terdapat nantinya Calon Kepala Daerah; Gubernur, Bupati dan Walikota terutama di Pilkada Serentah di wilayah Propinsi Kalsel terdapat Calon Kepala Daerah yang melawan Kotak Kosong.
Pasal 54C ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016; memungkinkan Pasangan Tunggal melawan Kotak Kosong.
Pada Pasal 54D Ayat (1) UU Pilkada mengatur KPU Propinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan Paslon Tunggal bila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah.
Namun bila perolehan suara Paslon Tunggal ini kurang dari 50 persen, Pasangan Calon Tunggal ini boleh mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya; diulang kembali pada tahun selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadual yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah mekanisme terkait Kotak Kosong, yang tak menuntup kemungkinan bisa terjadi di Pilkada nanti, dan yang mungkin akan sangat memalukan jika terdapat Paslon Tunggal yang melawan Kotak Kosong namun kalah; ini berarti si Paslon Tunggal itu sama sekali tak disukai oleh kebanyakan para Calon Pemilih. Ingat, jangan sampai kalah dari Kotak Kosong. ©Jurnalisia™
👀 20282
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.