Sebagai pekerja terutama yang berkerja sebagai karyawan perusahaan yang terdaftar secara legal di instansi pemerintah yang berwenang kalian harus tahu potongan apa saja yang dilakukan negara terhadap penghasilan kalian tiap bulannya.
Dikutip dari berbagai sumber, terdapat sejumlah potongan yang diberlakukan Pemerintah terhadap gaji para pekerja di Indonesia yang terbaru di tahun 2024 ini, simak di bawah ini.
Potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 5 hingga 35 persen sesuai penghasilan pekerja.
Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen dari penghasilan, dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7 persen, dan dibayar oleh pekerja sendiri sebesar 2 persen.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24 persen, dan Jaminan Kematian (JkM) sebesar 0,3 persen.
BPJS Kesehatan potongan per bulannya sebesar 3 persen yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 2 persen sedangkan dibayar dari pekerja sendiri adalah 1 persen.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun potongannya sebesar 3 persen, dibayarkan oleh perusahaan sebesar 2 persen, sisanya oleh pekerja sendiri; atau 1 persen.
Yang terkahir adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen, pihak perusahaan hanya membayarkan sebesar 0,5 persen, sedangkan 2,5 persen dibayar sendiri dari potongan gaji pekerja.
Jika dihitung-hitung semua potongan itu adalah sebesar 12,24 persen di luar dari PPh, dari jumlah 15,24 persen itu yang dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 8,2 persen. ©Jurnalisia™
👀 5748
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.