Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum Setdakab berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus peluncuran Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati di kawasan Desa Sebelimbingan, Selasa (02/07/24).
Kejaksaan Negeri diketahui merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tatausaha.
Asisten I Setdakab Kotabaru Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Minggu Basuki, M. AP membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara.
"Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain," kata Minggu Basuki.
Asisten I juga menambahkan, JPN juga berperan sebagai Penasehat Hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tatausaha negara baik diluar maupun didalam Pengadilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum," jelasnya. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 8417
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.