“Setiap perangkat daerah wajib menyelenggarakan forum konsultasi publik sebagai amanat Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017," kata Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin.
Hal itu seperti disampaikannya pada Forum Konsultasi Publik dengan tema “Peningkatan Pelayanan Perizinan dan Terselenggaranya MPP (Mal Pelayanan Publik)”, yang dilaksanakan di satu hotel di Batulicin, Kamis (11/07/24).
Eka menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis untuk mencapai visi dan misi RPJMD Tanah Bumbu 2021-2025; yaitu membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.
“Penting bagi DPMPTSP untuk menjaring permasalahan pelayanan publik khususnya bidang penanaman modal, perijinan, dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)," ujar Eka Saprudin pula. ©Jurnalisia™
👀 5576
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.