Asisten I Setdakab Kotabaru, Minggu Basuki mengatakan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum; sebagai upaya mendekatkan Jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan Perdata.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, Hadrami, SH, M.Hum menyampaikan, sosialisasi ini berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkoordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir," kata Hadrami.
Hadrami juga menyampaikan rencana akan dibuka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati di kawasan Desa Sebelimbingan, di Setwan DPRD Kabupaten Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), serta di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
Sedangkan Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Satria Irawan, SH, MH mengucapakan terimakasih atas kerjasama ini; yang mana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis). ©Jurnalisia™
👀 8090
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.