Setidaknya sebesar Rp 12,5 milyar dana konpensasi tambang batubara di daratan Pulau Laut Kotabaru yang berasal dari PT Sebuku Coal group (SCG) akan digunakan untuk membangun Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, berlokasi di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Peletakan batu pertama pembangunan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati, SH, MH, dihadiri Bupati Kotabaru, Said Jafar, Sekdakab, Said Kkhmad, Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan, Anggota DPRD Kotabaru, Muspida, Kasi Intel dan Staf Kejari Kotabaru, Kepala SKPD, Kantor Kemenag Kotabaru dan lainnya.
Bupati Kotabaru mengatakan, dengan telah diletakkan batu pertama pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kotabaru ini, maka gedung ini akan segara dilaksanakan pembangunan secara permanen, sehingga dengan adanya kantor Kejari dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Kotabaru secara maksimal.
Kajati Kalsel mengungkapkan, dengan adanya gedung Kejari di Kotabaru ini nantinya dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan sarana prasarana khususnya di bidang produk hukum.
Bangunan yang akan menyedot dana konpensasi tambang batubara ini direncanakan akan selesai tahun depan. ©Jurnalisia™
👀 8332
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.