Interaktif | Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima; Antara Moratorium dan Kabupaten Induk - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 18 Juli 2024

    Interaktif | Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima; Antara Moratorium dan Kabupaten Induk

    Kotabaru,
    Diketahui terdapat 2 daerah yang mengajukan sebagai Calon Kabupaten Pemekaran di wilayah Propinsi Kalsel yakni Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar.

    Ke 2 kabupaten tersebut diketahui wilayah yang cukup luas di Kalsel terutama Kabupaten Kotabaru yang merupakan kabupaten dengan wilayah terluas di Kalsel yakni seluas 9.4482,73 Km Persegi, sedangkan Kabupaten Banjar seluas 4.668 Km Persegi atau berada di urutan ke 3 setelah Tanah Bumbu yang memiliki luas 5.006,96 Km Persegi.

    Isu pemekaran Tanah Kambatang Lima ini sudah cukup lama bergulir, yang wilayahnya berada di daratan Pulau Kalimantan; terpisah dari wilayah Kabupaten Kotabaru yang terpusat di daratan Pulau Laut.

    Tanah Kambatang Lima mengklaim wilayah yang akan dimekarkan menjadi kabupaten baru, terdiri dari Kecamatan Kelumpang Hulu, Kelumpang Hilir, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Kelumpang Selatan, Kelumpang Barat, Hampang, Dungai Durian, Sampanahan, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, dan Pamukan Barat; semua kecamatan ini berada di daratan Pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Paser.

    Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini antara Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK TKL) dengan sejumlah instansi terkait dan DPRD Kabupateb Kotabaru, diketahui soal pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Kotabaru. 

    Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, proses pemekaran ini sudah tahap permohonan rekomendasi dari Kepala Daerah yang belum terbit, tahapan-tahapan lain juga sudah dilakukan baik kajian maupun rekomendasi dari DPRD Kabupaten sudah terbit.

    Mereka sudah mempersiapkan berbagai persyaratan untuk keperluan pemekaran daerah otonomi baru, namun tak sedikit pihak yang mengingatkan moratorium terkair daerah pemekaran yang hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, serta pertimbangan keuangan dan pembiayaan terhadap daerah otonomi baru; yang mana lebih dari 50 persen daerah pemekaran belum mampu membiayai dirinya sendiri; membebani keuangan Pemerintah Pusat.

    Jalan terjal dan berliku menghadang Tanah Kambatang Lima dan Calon Daerah Pemekaran lainnya untuk mencapai tujuan mereka terlebih jika moratorium tak dicabut; maka keinginan hanyalah jadi angan-angan. ©Jurnalisia™
    👀 9112

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...