Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial F (29), warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Selasa (02/07/24) sekira jam 22:00 WITeng.
Pelaku F merusak pintu mobil Mitsubishi milik seorang perempuan berinisial IKA (37), warga Desa Sungai Danau. Pelaku mencuri radio yang terdapat dalam mobil, serta mencuri 2 ban berikut velg-nya yang juga berada dalam mobil.
Korban sadar telah kecurian setelah membaca penawaran radio di grup rental mobil di media sosial. Ia pun memeriksa mobilnya yang ternyata telah jadi objek pencurian, dan melapor ke pihak Polsek Satui.
Akibat dari aksi pencurian tersebut Korban menderita kerugian lebih dari Rp 6 juta. Adapun Pelaku berikut seluruh barang bukti diamankan di Kantor Polsek Satui. ©Jurnalisia™
👀 5837
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.