Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabpaten Kotabaru menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemprop, Pemkab/Pemko, bertempat di satu hotel di Kotabaru, Kamis (25/07/24).
Sosialisasi dibuka Ketua Panitia sekaligus Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotanaru, Dr. Ir. Suprati Tri Astuti, ST, MT, dihadiri Asisten II Setdakab Bidang Ekonomi, Murdianto, Kabag PUPR Propinsi Kalsel, para Pimpinan SKPD, para Camat, Direktur Politeknik, Perwakilan Asosiasì Jasa Konstruksi, Badan Usaha, Perusahaan, Konsultan, dan lainnya, serta Narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin.
Kadis PUPR mengatakan tema di sosialisasi ini yaitu Peningkatan Kapasitas Penggiat Jasa Konstruksi, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi dan Peningkatan Mutu serta Efisiensi Konstruksi Daerah di Kabupaten Kotabaru.
Selain itu tujuan pelaksanaan ini memberikan pemahaman pedoman pengelolaan pelaksana jasa konstruksi berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah kepada Pengelola bidang jasa dan konstruksi dan seluruh steakholder di Kabupaten Kotabaru; sehingga dapat diperoleh pemahaman keselasaran pembangunan dari peraturan yang berlaku guna dapat diimplementasikan dalam kegiatan di Kabupaten Kotabaru.
Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah kurang lebih 200 orang dan metode kegiatan berupa penyampaian materi dari Narasumber dan tanya jawab. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 5375
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.