Bagi yang berstatus sebagai karyawan perusahaan di Indonesia jangan cuma tahunya tentang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang sangat kontroversial itu, atau berbagai potongan seperti pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan maupun potongan lainnya yang berimbas berkurangnya gaji yang diterima setiap bulan.
Perlu ketahui pula yang menjadi hak bagi karyawan perusahaan, yakni cuti atau libur berkerja di luar hari libur setiap tahunnya.
Dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, terdapat 8 jenis cuti karyawan di perusahaan yang menjadi hak setiap karyawan, ini yang terbaru.
Cuti tahunan lamanya 12 hari, cuti kedukaan selama 3 hingga 7 hari, cuti haid; ini untuk para karyawati atau karyawan perempuan selama 2 hari tiap bulan.
Kemudian ada cuti melahirkan, ini sudah pasti untuk karyawati, lamanya 3 bulan. Cuti keguguran, juga pasti untuk karyawati yang lamanya 1,5 bulan.
Ada pula cuti liburan yang lamanya dari 8 hingga 15 hari per tahun. Cuti menikah, berlaku untuk karyawan dan karyawati yang lamanya 3 hari.
Bagi karyawan yang memiliki istri; dapat cuti istri melahirkan selama 2 hari. Pastikan yang melahirkan itu istri sendiri, bukan istri tetangga ataupun istri teman tentunya. ©Jurnalisia™
👀 13781
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.