Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Boby Rahman membuka Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Bumbu.
Raker juga dihadiri pihak RSUD Amanah Husada dan BPJS Kesehatan.
Adapun materi yang menjadi pembahasan adalah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memuat tentang penghapusan layanan Kelas I, II dan III BPJS dan berubah ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), yang mana Perpres ini akan segera berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Terdapat 12 item yang perlu dilakukan oleh pihak Rumah Sakit untuk pemenuhan fasilitas standar tersebut diantaranya; Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur.
Selanjutnya keberadaan Tenaga Kesehatan (Nakes) per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit; infeksi, non Infeksi, dan ruang rawat gabung, kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standard aksesibilitas, dan outlet oksigen. ©Jurnalisia™
👀 4780
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.