Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seoramg pria berinisial I.A (45), warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Oleh keluarganya I.A menyerahkan diri ke Kantor Polsek Satui, pada Jumat (31/05/24) sekira jam 17:00 WITeng.
Adapun yang dicuri I.A adalah baterei atau aki mobil truk tronton milik PT RTS yang berlokasi di Desa Satu Barat Kecamatan Satui.
Atas kejadian itu pihak PT RTS mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta. ©Jurnalisia™
👀 8476
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.