Pemkab Tanah Bumbu berharap dengan kesepakatan antara Pemkab Tanah Bumbu dan Pemprop Kalsel akan lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah khususnya pendapatan dari sumber APBD yang dilakukan bersama-sama terkait pajak-pajak.
Harapan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Harianto, SE, MM usai mengikuti Focus Discussion Group bersama Bapenda Propinsi Kalsel dan seluruh Bapenda Pemkab/Pemko se Kalsel di Jakarta, belum lama ini.
Hl itu berkaitan dengan Opsen Pajak yang diberikan kepada Pemkab/Pemko se Kalsel yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen Pajak sendiri adalah; juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Opsen pajak merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh Sub National Government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat.
Menurut Deny, Pemkab Tanah Bumbu sangat konsen terhadap pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) diantaranya tak cuma pajak kendaraan bermotor tapi juga air bawah tanah dan sarang burung walet.
"MBLB harus diterapkan dengan sistem yang mengacu pada peraturan Mendagri dan Menteri Keuangan," ujar Deny.
Ditambahkannya, dengan adanya perjanjian kerjasama yang sudah dilaksanakan maka peningkatan PAD khususnya akan lebih besar didapatkan dari pembagian aset tersebut. ©Jurnalisia™
👀 8404
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.