Akhir-akhir ramai warga Indonesia memperbincangkan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirasakan sangat "menjengkelkan" oleh para warga; karena memotong penghasilan mereka yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, PNS hingga Anggota Polri dan TNI.
Mereka protes dikarenakan potongan oleh Badan Pengelola Tapera itu diberlakukan ke semua yang berkerja; baik yang belum memiliki rumah maupun yang sudah memiliki rumah sendiri. Protes tentu saja datang dari para pekeja yang sudah memiliki rumah tapi gaji mereka tetap dipotong tiap bulan.
"Penabung Mulia", istilah yang digunakan oleh pihak BP Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki rumah sendiri tapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera dengan alasan membantu para pekerja yang belum memiliki rumah.
Tahukah kalian berapa penghasilan yang didapatkan para Komite BP Tapera setiap bulannya yang kerjanya memotongi gaji para pekerja ? Simak di bawah ini.
Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2023; gaji Anggota Komite Ahli di BP Tapera adalah sebesar Rp 43,3 juta lebih; termasuk di Komite ini adalah Menteri Keuangan. Ketua Komite Tapera gajinya sebesar Rp 32,5 juta lebih. Sedangkan Anggota Komite/Menteri bergaji sebesar Rp 29,2 juta lebih.
Selain itu mereka juga memmperoleh Tukin alias Tunjangan Kinerja yakni; Insentif Anggota sebesar 40 persen dari Komisioner, THR sebesar 1 kali honorarium, Tunjangan Transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan Tunjangan Purna Jabatan sebesar 25 persen dari honorarium.
Enak ya, kerjanya cuma memotongi gaji para pekerja di seluruh Indonesia. ©Jurnalisia™
👀 6146
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.