Di 2025 mendatang Pemkab akan menerima pajak dari kendaraan bermotor tanpa sistem bagi hasil lagi dari Pemprop ke Pemkab seperti yang masih berlaku hingga kini.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Harianto, SE, MM, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD); memungkinkan untuk itu.
Untuk itulah dilakukan pembahasannya melalui Focus Group Discussion (FGD) antara Bapenda Propinsi Kalsel dengan Pemkab/Pemko se Kalsel, belum lama ini di Jakarta.
Yang akan diperoleh Pemkab/Pemko nantinya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarannya 66 persen untuk Pemkab/Pemko. ©Jurnalisia™
👀 4142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.