Bahasa | Istilah Yang Penyebutannya Diperhalus - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 16 Juni 2024

    Bahasa | Istilah Yang Penyebutannya Diperhalus

    foto ilustrasi : riset.guru

    Perbaiki Bahasa Indonesia kita. Kalau bukan kita yang menjaga dan memeliharanya siapa lagi. Kita tentu tak ingin Bahasa Indonesia yang menjadi bahasa pemersatu sekitar 280 juta jiwa lebih rakyat Indonesia saat ini diklaim oleh bangsa lain nantinya.

    Maka pergunakanlah Bahasa Indonesia dengan baik dan benar; baik secara lisan maupun tulisan. Berbahasalah ataupun berbicaralah secara sederhana; sehingga dapat dimengerti oleh semua kalangan hingga seseorang yang tak berpendidikan pun mengerti dan paham apa yang kita bicarakan.

    Kali ini kita membahas sejumlah istilah dalam Bahasa Indonesia yang penyebutannya diperhalus namun maknanya tak berubah.

    Bahasa Indonesia yang terus berkembang dan berinovasi seiring dengan waktu dan para penggunanya; sehingga memunculkan istilah baru untuk mengganti yang lama karena dirasakan sudah kurang relevan.

    Dulu beberapa dekade lalu disebut "penjara"; tempat dimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan, tindak pidana ataupun kriminal menjalani hukuman. Namun kemudian istilah "penjara" diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); yang memiliki makna sebagai tempat bagi seseorang yang dipersiapkan untuk dapat kembali bermasyarakat secara baik sesuai aturan dan hukum.

    Adapun sebutan orang yang dipenjara adalah "Narapidana", berasal dari 2 kata yakni "nara" yang berarti orang/manusia dan "pidana" yang berarti jahat atau kejahatan. Istilah ini kemudian digantikan dengan Warga Binaan.

    Kalau kita mendengar istilah "ibu tiri", maka dalam benak kita berkonotasi kepada seorang ibu yang berperilaku kurang atau tidak baik terhadap anak tirinya bahkan kejam. Padahal belum tentu semua ibu tiri seperti itu, maka istilah tersebut diganti dengan sebutan "ibu sambung".

    Ada pula yang puluhan tahun lalu istilah atau sebutan untuk "hostes", yakni seorang wanita yang berkerja di tempat hiburan malam yang identik dengan musik, minuman keras dan bahkan pelacuran. Istilah ini kemudian bergeser ke sebutan "ledis" yang masih ada saja menggunakannya, namun yang populer kini adalah sebutan "LC" atau kepanjangan dari Lady Companion; seorang wanita yang menemani pengunjung di tempat hiburan malam.

    Kalau kita menyebut seseorang wanita sebagai Pelacur; ini jelas sangat tidak elok di telinga banyak orang beradab meskipun faktanya demikian. Maka sebutan itu pun diganti dengan PSK atau Pekerja Seks Komersial, atau ada juga yang menyebut sebagai Pelaku Prostitusi.

    Nah, itulah sejumlah istilah ataupun sebutan yang kami maksud, mungkin masih banyak yang lain; akan kita bahas di lain waktu. ©Jurnalisia™
    👀 10877

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...