Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kotabaru menyosialisasikan Mekanisme Permohonan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2024, bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru, Rabu (22/05/24).
Sosialisasi dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Staf Ahli Bupati, Zainal Abidin, Kepala Bakesbangpol, Melinda Ratna Agustin, BPK RI Perwakilan Kalsel, Saepuloh, Kejari Kotabaru, Kemal, SH, Inspektorat, BPKAD, dan perwakilan DPC/DPD Parpol Pemilu 2024.
Ketua Panitia Pelaksana Bakesbangpol, Kabid Politik, Abdul Hamid mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Parpol tentang regulasi dan tatacara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ke Parpol.
"Berharap sosialisasi ini bisa dipahami oleh perwakilan Parpol," kata Abdul Hamid.
Narasumber di sosialisasi ini adalah Kepala Sub Auditorat Kalsel II Koordinator Wilayah 7 Perwakilan BPK Kalsel, Saepuloh, dari Inspektorat Kotabaru, Ahmad Fitriadi, Kabid Anggaran BPKAD, Rusmah Dewi, bertindak sebagai Modetator, Kepala Bakesbangpol, Melinda Ratna Agustin, selain itu ada juga sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Peserta. ©Jurnalisia™
👀 20392
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.