Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Badruddin, SH mengamankan seorang pria berinisial S (39), warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Tanah Bumbu.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada Pasal 362 KUHP.
Adalah seorang perempuan berinisial NA (20), warga Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu di Siring Pantai Desa Sungai Lembu; ketinggalan ponsel miliknya usai membeli pentol.
NA meletakkan ponsel miliknya itu di atas gerobak penjual pentol, namun ia lupa mengambilnya. Ia pun pergi ke Pantai Rindu Alam, disini barulah ia ingat jika telah meninggalkan ponsel miliknya tersebut.
Ia pun kembali ke tempat penjual pentol, namun disana ia tak lagi menemukan ponsel miliknya itu. Atas kejadian tersebut NA menderita kewrugian Rp 2,7 juta, dan ia pun melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir. ©Jurnalisia™
👀 15115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.