Setidaknya terdapat Narkotika jenis Sabu seberat 42 gram, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir Carnophen yang dimusnahkan Polres Kotabaru, Selasa (30/04/24), bertempat di halaman Kantor Polres Kotabaru.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika itu dilakukan Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si didampingi Kompol Nur Alam, dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Kantor Pelayanan Bea Cukai Kotabaru dengan cara dibakar.
“Ini merupakan wujud bahwa kami serius dalam rangka menangani penyalahgunaan Narkoba," kata Kapolres Kotabaru.
Kapolres mengimbau generasi muda dan seluruh warga masyarakat untuk menjauhi Narkoba, obat keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya; bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 4596
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.