Asisten Setdakab Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin mewakili Bupati Tanah Bumbu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang penyampaian 3 Raperda, Senin (06/05/24).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail kholil Aliderus, dihadiri sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab, Perwakilan Muspida, Instansi Vertikal serta lainnya.
Adapun 3 Raperda tersebut adalah tentang Pemberian Bantuan Keuangan Parpol, tentang Keolahragaan serta tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat.
“Bantuan keuangan yang diberikan ke Parpol; wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD disampaikan paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata Eka Saprudin. ©Jurnalisia™
👀 4293
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.