Sejumlah media online memberitakan terkait pembangunan perluasan Bandara Gusti Syamsir Alam Stagen Kotabaru; yang dinilai sejumlah pihak tidak transparan.
Pihak Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK), LSM di Kotabaru mensinyalir pekerjaan pengurukan tanah untuk memperpanjang landasan pacu (run away) Bandara tersebut tak memiliki ijin penambangan Galian C.
"Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin diancam pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah," ujar Muzakir Fahmi dari KMSK yang turut mengamati dan memantau pekerjaan pembangunan Bandara itu.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut anggaran yang digunakan untuk pembangunan perluasan Bandara Kotabaru itu sebesar Rp 40 milyar.
Humas Bandara Gusti Syamsir Alam Stagen Kotabaru, Sigit ketika dikonfirmasi terkait pembangunan Bandara mengatakan; ia tak mengetahui apa-apa terkait pembangunan tersebut.
"Kita tunggu saja dari Kepala Kantor, beliau masih dinas luar, beliau bersedia saja kalau wawancara langsung, nanti kita atur jadualnya," ujar Sigit melalui WhatsApp, Jumat (17/05/24).
Sejumlah hal terkait pembangunan perluasan Bandara itu muncul diantaranya; tak adanya papan nama proyek yang dipasang, sehingga terkesan tak trasnparan, serta adanya keluhan dari warga dikarenakan lokasi pengambilan tanah uruk yang tak seberapa jauh dari jalan umum. ©Jurnalisia™
👀 5096
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.