Bertempat di ruang Rumah Jabatan (rujab) Bupati Kapuas Kalteng dilaksanakan pembacaan Putusan Kesepakatan Mantir Let Perdamaian Adat antara ahli waris Awong dan Saran dengan Samson masyarakat adat Desa Tanggirang dan PT Tuah Global Mining (TGM), Kamis (30/05/24).
Menurut Gumer L. Satu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas; telah menetapkan di Kuala Kapuas pada 17 April 2024 bahwa Tim Kesepakatan ini 5 orang dan 1 orang Notulis atau panitera sidang.
"Telah kami tetapkan untuk Tim Kesepakatan Adat ini adalah Alsen Bayan, Damang Kepala Adat Kapuas Hilir sebagai Ketua merangkap Anggota, Manli D. Apil, SH Damang, Selat sebagai Anggota, Darmandi, SH, Damang Bataguh sebagai Anggota, Budiman CM Unjung, Damang Kapuas Hulu sebagai Anggota, dan Sampet, Damang Dadahup sebagai Anggota, serta Nicho Wirawan Jaya sebagai Notulis atau panitera sidang," ungkap Gumer L. Satu.
Usai pembacaan putusan Tim Kesepakatan Mantir Let Perdamaian Adat ini menyampaikan keputusan kerapatan Mantir Let Perdamaian Adat ini berdasarkan Kesepakatan Sidang.
"Kami Tim Kerapatan Mantir Let Perdamaian adat antara Pihak I, Pihak II, dengan PT TGM ini menghasilkan kesepakatan bersama masing-masing pihak, sehingga hasil sidang Adat oleh Hakim Perdamaian Adat sesuai Perda Propinsi dan Perda Kabupaten," pungkas Manli D. Apil, SH.
Ditambahkannya, usai pembacaan keputusan perdamaian dilakukan Tampung Tawar Adat agar masyarakat adat yang bersengketa menjadi bersaudara dan saling mendukung dengan pihak PT Tuah Global Mining. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
👀 10936
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.