Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial RE alias Rully (28), warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
RE ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan emas dengan harga murah dan keuntungan sebesar Rp 40 ribu per gram kepada Korbannya.
Korban tertarik, kemudian mengirimkan uang secara trasnfer bank sebanyak 7 kali untuk harga emas sebanyak 350 gram.
Total uang yang ditransfer Korban sebanyak Rp 324 juta, namun hingga waktu yang dijanjikan emas yang dimaksud tak kunjung diserahkan Rully ke Korban, atau tak ada. ©™Jurnalisia
👀 3399
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.