Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inktracht) tahun 2024, bertempat di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (29/05/24).
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan, SH, MH bersama Kasi Pemusanahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), dihadiri para Staf, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Perwakilan Dinkes, PN Kotabaru dan lainnya.
Kajari Kotabaru mengatakan, Barang bukti yang dimusnakan yang telah inkracht pada akhir bulan Desember 2023 sampai dengan Mei 2024 dengan jumlah perkara terbagi; perkara narkotika sebanyak 76, Sajam 4 perkara, perkara umum lainnya sebanyak 70 dan perkara Tipiring ada 4. Yang mendominasi barang bukti adalah perkara Narkotika berupa Sabu sebanyak 284,89 gram, tanaman Ganja 24,07 gram, obat Karnophen/Zenith sebanyak 1.284 butir dan 98 botol berbagai minuman keras beralkohol.
Kajari mengatakan pemusnahan ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai institusi penegakkan hukum yang berfungsi sebagai eksekutor sehingga tidak ada kesan negatif, terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
Diharapkan dapat menunjuksn kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Kejari Kotabaru. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 8600
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.