Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial ANP (26), warga Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Korban berinisial ADW (29), warga Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru.
Kejadian KDRT itu bertempat di satu rumah kontrakan. Berawal dari mengobrol berdua, tiba-tiba Pelaku ANP memukul Korban karena menuduh Korban telah berselingkuh. ANP mencekik leher dan memukul bibir Korban dengan ponsel. Meski Korbannya masuk ke kamar mengamankan diri Pelaku mendatangi dan memukuli Korban.
Akibatnya Korban mengalami luka memar pada betis sebelah kiri bagian depan dan luka memar pada lutut sebelah kiri bagian atas serta bawah. ©Jurnalisia™
👀 11440
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.