IRT Sial, Jualan Anggur Merah Ditangkap Polisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 13 Mei 2024

    IRT Sial, Jualan Anggur Merah Ditangkap Polisi

    Kotabaru,
    Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (30), warga Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu, pekan lalu.

    AS yang bernasib sial ini diamankan oleh petugas dikarenakan menjual minuman keras (Miras) jenis anggur yakni Anggur Merah cap Orang Tua tanpa ijin.

    Pihak Polsek Kelumpang Hulu yang sedang melaksanakan Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2024; menyita sebanyak 6 botol Anggur Merah sebagai barang bukti.

    Atas perbuatan itu AS menurut Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan; dikenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto 
    👀 4040

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...