Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (30), warga Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu, pekan lalu.
AS yang bernasib sial ini diamankan oleh petugas dikarenakan menjual minuman keras (Miras) jenis anggur yakni Anggur Merah cap Orang Tua tanpa ijin.
Pihak Polsek Kelumpang Hulu yang sedang melaksanakan Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2024; menyita sebanyak 6 botol Anggur Merah sebagai barang bukti.
Atas perbuatan itu AS menurut Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Agus Setiawan; dikenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 4040
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.