Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial SB (42), warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Pelaku SB diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sejumlah barang bukti sejumlah kabel dan alat pemotong.
Adapun kabel yang dicuri merupakan milik PLN ULP Satui yang berada dalam gudang penyimpanan yang terletak di Jl. PLN Lama Desa Sungai Danau Kecamatan Satui. Pelaku masuk ke dalam gudang dengan merusak lubang sirkulasi udara. Kejadiannya pada Jumat (05/05/24) sekira jam 03:00 WITeng.
Atas kejadian itu pihak PLN ULP Satui menderita kerugian hampir Rp 8 juta. Petugas Sekuriti PLN sendiri yang memergoki dan berhasil menangkap Pelaku, dan kemudian melaporkannya ke pihak Polsek. ©Jurnalisia™
👀 3410
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.