Biaya Bikin SIM di Indonesia Sangat Murah Banget, Cek Faktanya - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 23 Mei 2024

    Biaya Bikin SIM di Indonesia Sangat Murah Banget, Cek Faktanya

    Interaktif,
    Tak sedikit orang yang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Padahal jika dibandingkan dengan di negara tetangga dekat Indonesia yakni Malaysia, di Negeri Upin dan Ipin ini biaya untuk bikin SIM disana mesti merogoh duit setidaknya setara dengan Rp 10,5 juta.

    Masa berlaku SIM di Indonesia yakni selama 5 tahun jika dibandingkan biaya pembuatannya; sangat murah pakai banget pula.

    Secara rinci berikut harga yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM seperti tertera dalam PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); SIM A, SIM A Umum, SIM B 1, SIM B 1 Umum, SIM B2, SIM B 2 Umum dipatok dengan biaya Rp 120.000 ditambah Surat Keterangan Uji Kecakapan Pengendara (SKUKP) sebesar  Rp 50.000.

    Untuk SIM C, SIM C 1, SIM C 2 dipatok sebesar Rp 100.000 ditambah SKUKP sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk SIM D sebesar  Rp 50.000 ditambah SKUKP Rp 50.000.

    Kemudian untuk biaya perpanjangan; SIM A, SIM A Umum, SIM B 1, SIM B 1 Umum, SIM B2, SIM B 2 Umum biayanya Rp 80.000 ditambah SKUKP sebesar Rp 50.000. Lalu SIM C, SIM C 1, SIM C 2 sebesar Rp 75.000 ditambah SKUKP sebesar Rp 50.000, dan SIM D sebesar Rp 30.000 ditambah SKUKP sebesar Rp 50.000.

    Eits tunggu dulu, biaya tersebut di atas masih ditambah biaya asuransi Rp 50.000, biaya cek kesehatan Rp 25.000, dan tes psikologi Rp 60.000, yang di tiap daerah biayanya berbeda-beda namun sebagian besar kemungkinannya kurang lebih sama besarannya.

    Lalu mahalnya dimana ?
    Ayo kita hitung saja; misalkan kita bikin SIM C yang kebanyakan dibikin oleh para pengendara sepeda motor. Biayanya Rp 100.000 + SKUKP Rp 50.000 + Asuransi Rp 50.000 + Cek Kesehatan Rp 25.000 + Tes Psikologi Rp 60.000 = Rp 285.000, biayanya sebegini, kalau dibagi 5 tahun (60 bulan), maka per bulannya cuma Rp 4.750, dan ini berlaku pula untuk SIM C 1 dan SIM C2, sedangkan untuk SIM D malah di bawahnya.

    Untuk pembuatan SIM A yang kebanyakan oleh pengemudi mobil kecil (Roda 4), biayanya Rp 120.000 + SKUKP Rp 50.000 + Asuransi Rp 50.000 + Cek Kesehatan Rp 25.000 + Tes Psikologi Rp 60.000 = Rp 305.000, biayanya sebegini, kalau dibagi 5 tahun (60 bulan), maka per bulannya cuma Rp 5.083 saja, dan ini berlaku pula untuk pembuatan SIM A Umum, SIM B 1, SIM B 1 Umum, SIM B2, SIM B 2 Umum.

    Ada yang mengeluhkan membikin SIM dengan membayar hingga jutaan rupiah, ini salahnya dimana, sedangkan perhitungannya sudah sangat jelas. Kalau pun ada, kemungkinannya bisa-bisa tak langsung mengurusnya ke tempat yang resmi yakni Satuan Kepolisian Lalulintas tapi melewati Calo; karena yang bersangkutan ingin terima beres saja. ©Jurnalisia™
    👀 10386

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...