Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Agus Sujarwo, mengamankan seorang wanita bernama Meilana Dewi Kartika Putri Sumardi, warga Desa Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap korbannya berinisial CH (37), warga Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Meilanda dijemput Petugas kawasan di Jl. Rinjani Karanglo Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Penipuan bermula dari urusan jasa travel antara Pelaku Meilana dengan Korban; terjadi deal; biaya travel per orang sebesar Rp 3.520.000.
Korban kemudian mentransfer uang muka (D.P) yang diminta Pelaku sebesar Rp 6 juta. Selanjutnya pembayaran oleh Korban dilakukan secara bertahap hingga totalnya sebesar Rp 129.470.000.
Entah kenapa kemudian urusan jasa travel tersebut berbuah penipuan yang mengakibatkan Korban menderita kerugian ratusan juta rupiah. ©Jurnalisia™
👀 8997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.